Extra Time – Pihak-pihak yang telah membuat Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 disebut dapat dituntut secara pidana.
Pernyataan tersebut datang dari pengamat sepak bola Akmal Marhali.
Pendapat pria yang juga menjadi koordinator Save Our Soccer itu bukannya tanpa dasar.
Menurutnya, pembatalan Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia telah menimbulkan banyak kerugian baik materiil maupun inmateriil.
Selain itu, apa yang terjadi juga telah mencoreng nama Indonesia di kancah dunia. Terutama dalam hal sepak bola.
“Mereka yang bikin gaduh dan membuat kita gagal menjadi Piala Dunia juga bisa dituntut secara pidana lewat class action.”
“Karena mereka sudah membuat kita rugi baik secara materiil maupun inmateriil sudah membuat bangsa kita dipermalukan di mata dunia.”
“Karena kepentingan ego sektoral, kepentingan politik,” kata Akmal Marhali dalam rekaman suara yang diterima pada Rabu (29/3/2023) malam.
Lebih lanjut, Akmal Marhali sangat menyayangkan situasi ini.
Akmal Marhali kecewa karena Indonesia gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 akibat ada beberapa pihak yang mencampuradukan antara kepentingan politik dan olahraga.
“Sungguh ini kejadian yang sangat menyakitkan buat bangsa Indonesia.”
“Dan kejadian yang sangat memprihatinkan di mana kepentingan politik mengorbankan kepentingan masyarakat banyak,” tuturnya.
Sementara itu, FIFA memastikan telah menarik status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 pada Rabu (29/3/2023) malam.
Kepastian ini diumumkan langsung melalui website resmi FIFA. Tak sampai di situ, FIFA bahkan sudah berencana untuk menunjuk tuan rumah baru.
Keputusan tersebut bakal segera diumumkan oleh FIFA.
“Menyusul pertemuan hari ini antara Presiden FIFA Gianni Infantino dan Presiden Persatuan Seak Bola Indonesia (PSSI) Erick Thohir.”
“FIFA telah memutuskan karena keadaan saat ini untuk menghapus Indonesia sebagai tuan rumah FIFA U-20 World Cup 2023.”
“Tuan rumah baru akan diumumkan sesegera mungkin, dengan tanggal turnamen saat ini tetap tidak berubah,” tulis FIFA.